Artikel

 

EPISTEMOLOGI IBNU RUSYD DALAM UPAYA MEMPERTEMUKAN AGAMA DAN FILSAFAT

Desy Rahmawati

Desyrahma073@gmail.com

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan ekplorasi atas pemikiran epistimologi Ibnu Rusyd untuk memecahkan dan menjelaskan posisi dan hubungan diantara agama dan filsafat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis non hipotesis sebagai desain penelitian. Data-data yang diteliti dikumpulkan dari kepustakaan. Data-data yang ada dibagi dalam dua bagian; primer dan sekunder. Data primer adalah pemikiran-pemikiran tokoh yang digambarkan oleh orang lain, sedang data sekunder adalah teori-teori yang berkaitan dengan pokok bahasan, yaitu epistemologi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: menurut Ibnu Rusyd, pengetahuan bersumber atas dua hal, yaitu wahyu dan realitas (empirik dan non-empirik). Realitas empirik melahirkan sains (realitas non-empirik melahirkan filsafat) sedang wahyu melahirkan ilmu agama. Dua sumber itu saling menunjang baik pada aspek metodologi dan tujuannya. Secara metodologis, prinsip-prinsip rasional ilmu filosofis tidak bertentangan denga ajaran syariat, bahkan sebaliknya ketentuan syariat justru mengajarkan dan memerintahkan rasionalitas. Sedang pada aspek tujuan yang ingin dicapai, filsafat dan agama mengarah kepada tujuan yang sama yaitu sama-sama ingin menjelaskan kebenaran.

Kata kunci: Epistimologi, Hubungan, Agama, Filsafat

Pendahuluan

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ : 59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Berdasarkan ayat tersebut kita dapat memahami bahwa sumber agama islam atau sumber ajaran agama islam adalah Al-qur’an dan Hadits.  Sedangkan ajaran islam adalah ajaran yang bersumber dari agama islam yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia atau ra’yu yang memenuhi persyaratan untuk mengembangkannya yaitu berupa ijtihad. Ketiga sumber ajaran islam ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan keutamaan dan tidak boleh dibalik. Jikalau dihubungan dengan ranking atau peringkatnya masing-masing, Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber utama. Sedangkan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat berijtihad untuk merumuskan ajaran, menentukan nilai dan norma suatu perbuatan merupakan sumber tambahan atau sumber pengembangan. Dengan begitu, dalam Islam ada dua ajaran yaitu ajaran dasar atau disebut ajaran fundamental dan ajaran tidak dasar atau ajaran instrumental, yaitu ajaran yang merupakan alat atau sarana untuk memahami ajaran dasar.

Semua muslim meyakini Al-Qur’an sebagai sumber asasi ajaran syariat islam, syariat terakhir yang memberi petunjuk arah perjalanan hidup manusia. Berdasarkan keyakinan tersebut, umat islam berlomba lomba mempelajari, memahami, dan mengamalkan ajaran Islam. Mereka tidak hanya berharap selamat menjalani hidup di dunia, tetapi juga meraih kebahagiaan sejati di akhirat. Meski demikian, keyakinan saja ternyata tidaklah cukup. Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk tidaklah proaktif memberi petunjuk layaknya manusia. Manusialah yang bertanggung jawab membuat Al-Qur’an aktif berbicara sehingga ia bisa berfungsi sebagai petunjuk.[1]

Agar Al-Qur’an proaktif memberi petunjuk kepada umat manusia ke arah jalan yang benar, para pemikir muslim pun melakukan pembacaan terhadapnya untuk menggali pesan petunjuknya. Meski tujuannya sama, pembacaan tersebut tidak lantas dengan sendirinya melahirkan pemahaman yang sama terhadap Al-Qur’an. Ketidaksamaan pemahaman itu tidak saja disebabkan perbedaan latar belakang sosial mereka, tetapi juga pendekatan yang dipakai dan ideologi yang mendasarinya.[2]

Secara garis besar, proses sejarah telah melahirkan dua model pendekatan dalam memahami Al-Qur’an: pertama, pendekatan yang menggunakan perangkat analisis yang  berasal dari disiplin Islam yang umumnya dipakai dalam tradisi teologi, fikh, dan tasawuf. Kedua, pendekatan yang menggunakan perangkat dari luar disiplin Islam yang dipakai dalam filsafat.[3] Pemilihan pendekatan ini didasarkan pada keyakinan sebagian umat islam terhadap adanya dikotomi ilmu, yakni syariat (agama) dan filsafat. Filsafat, menurut mereka bukan bagian dari displin Islam bahkan merupakan perusak Islam. Hal itu terjadi terutama sejak al-Ghazali melakukan serangan terhadap filsafat dan mengungkap kerancuan berfikir para filsuf, sebagaimana tertuang dalam karya monumentalnya Tahafutut al-Falasifah. Pada saat yang sama, dia dipandang berhasil menghidupkan kembali ajaran Islam, melalui kitabnya, Ihya Ulum ad-Din.[4]

Sejak saat itu filsafat tersingkir dari kancah disiplin keilmuan Islam.[5] Tidak jarang para filsuf dituduh kafir, pelaku bid’ah, dan perusak syariat. Pengusiran dan pembakaran buku-buku fisafat menjadi fenomena yang luar biasa pada saat itu. Di sisi lain, Al-Ghazali menjadi representasi model pemikiran Islam, bukan saja didaerah Masyrik (Timur)-tempat Al-Farabi dan Ibnu Sina hidup-tetapijuga diwilayah magrib (Barat)-tempat Ibnu Rusyd hidup. Atas keberhasilannya itu dia lantas dijuluki sebagai “penghidup ilmu-ilmu agama”.

Pada periode berikutnya didaerah Magrib, ahirlah Ibnu Rusyd. Pemikiran filsuf Kordoba ini secara umum terbagi menjadi dua wilayah: (1) pemikiran filsafat dan (2) pemikiran keislaman. Pemikiran Ibnu Rusyd dibidang filsafat mencuat kepermukaan karena dia dikenal sebagai komentator filsafat Aristoteles. Konon, dia mempunyai misi khusus untuk mengomentari filsafat Aristoteles agar filsafat mudah dipahami umat Islam sehingga dapat menghindari kesalahpahaman atas filsafat. Sementara pemikirannya dibidang keislaman sebenarnya tidak sepopuler pemikirannya dibidang filsafat. Dalam bidang ini, Ibnu Rusyd populer hanya karena dia melakukan kritik tajam terhadap Al-Ghazali, para teolog, sufi, dan filsuf peripaterik. Dia menawarkan pandangan yang berbeda dengan mereka tentang relasi syariat dan filsafat yang menjadi persoalan kontroversial pada saat itu.[6]

Berbeda dengan al-Farabi, Ibnu Rusyd tidak mengakui bahkan menolak doktrin bimbingan ‘intelek aktif’ atas rasio. Menurutnya, untuk mengetahui objek-objek diluar rasio, akal tidak butuh bimbingan ‘intelek aktif’ melainkan harus menyatu dengan objek-objek itu sendiri dengan memahami hubungan sebab-akibat dan prinsip-prinsipyang mendasarinya.[7] Karena itu bagi Ibnu Rusyd, pengetahuan yang benar adalah pengetahuan yang berkaitan dan berkesesuaian dengan kemaujudan. Pengetahuan yang tidak mempunyai kaitan dan landasan kemaujudan hanya gagasan yang tidak masuk akal.[8]

Sebagai representasi legislasi Tuhan yang diperuntukan bagi seluruh manusia, Al-Qur’an, menurut Ibnu Rusyd, mempunyai dua makna: (1) makna lahir yang dikhususkan bagi masyarakat awam yang difahami dengan menngunakan metode retorika dan dialektika, dan (2) makna batin yang diperuntukan untuk orang terpelajar yang bisa difahami dengan metode demonstratif. Kendati acap kali muncul kesan adanya perbedaan antar makna-makna Al-Qur’an dengan filsafat dan bahkan terkesan ada pertentangan antara keduanya, perbedaan itu, menurutnya, hanya berkaitan dengan ungkapan (i’tibari) bukan esensi. Perbedaan itu terutama terjadi antara aspek lahiriah Al-Qur’an dengan argumen demonstratif filsafat, bukan antara argumen demonstratif Al-Qur’an dengan argumen demonstratif filsafat. Untuk mengatasi perbedaan tersebut, Ibnu Rusyd menawarkan interpretasi ta’wil bayani[9] bagi ayat-ayat Al-Quran yang secara lahiriah bertentangan dengan argumen demonstratif filsafat.

Gagasan Ibnu Rusyd diatas merupakan upaya untuk menepis kesan adanya pertentangan antara syariat dan filsafat, yang pada saat itu menjadi polemik hangat antar para filsuf dengan berbagai aliran islam. Jika kebanyakan pemikir non-filsuf memandang keduanya terpisah dan bahkan bertentangan Ibnu Rusyd memandang keduanya ibarat saudara yang menyusu pada ibu susuan yang sama. Keduanya tidak bertentangan dan tidak perlu dipertentangkan. Atas dasar logika berfikir seperti itu, kebanyakan pemikir muslim menilai Ibnu Rusyd menawarkan pandangan yang bersifat mendamaikan antar syariat dan filsafat.pandangan Ibnu Rusyd ini dinilai denga representasi pemikiran rasional dalam Islam dan bahkan dioandang sebagai pijakan masa depan pemikiran Islam.

Konsep Tentang Pengetahuan.

Ibnu Rusyd mendefinisikan ilmu atau pengetahuan sebagai pengenalan (Ma’rifah) tetntang suatu objek dengan sebab-sebab yang melingkupinya. Dalam Manahij al-Abdillah Ibnu Rusyd menulis

العلم هو معرفة الاشياء باسبابها

“Ilmu adalah pengenalan (ma’rifah) tentang suatu objek dengan sebab-sebab yang melingkupinya”.[10]

Definisi ini didasarkan atas pemahaman bahwa objek-objek disekitar kita bukanlah wujud yang otonom dan mandiri melainkan bentuk-bentuk sebab dari suatu akibat. Karena itu ilmu yang sesungguhnya tentang suatu objek bearti berkaitan erat dengan sebab-sebab yang melingkupimya yang dalam ajaran Aristoteles terdiri dari empat macam: (1) sebab-sebab material (al-asbab al-madiyah)berkaitan dengan bendanya, (2) sebab-sebab formal (al-asbab al-shuriyah) berkaitan dengan bentuk, (3) sebab-sebab efisien (al-asbab al-failah) berkaitan dengan daya guna atau proses (4) sebab-sebab finl (al-asbab al-ghaayah) berkaitan dengan tujuan.[11]

Berdasarkan bentuknya, Ibnu Rusyd membagi sebab menjadi dua bagian: sebab-sebab empirik (syahid) dan sebab-sebab transender (ghaib), sebab empirik adalah sebab-sebab yang dapat diamati langsung oleh indera seperti panas api menyebabkan air mendidih, sedang sebab transenden adalah sebab-sebaab yang hanya dapat difahami oelh rasio. Berkaitan dengan pengetahuan, sebab-sebab empirik melahirkan apa yang disebut sebagai ilmu sedang sebab-sebab transenden melahirkan hikmah (Filsafat). Disini Ibnu Rusyd membedakan antara Ilmu dengan Filsafat, dan bidang garapan masing-masing.[12]

Selanjutnya berdasarkan sifat objek, Ibnu Rusyd membagi Ilmu atau pengetahuan menjadi dua bagian: ilmu partikular (al-ilm al-juz’iyyat) dan ilmu universal (al-ilm al-kulliyat). Ilmu partikular adalah ilmu-ilmu yang didasarkan atas wujud empirik yang bersifat partikular, sedang ilmu universal adalah ilmu-ilmu yang didasarkan atas wujud-wujud metafisika yang bersifat universal. Meski demikian, wujud-wujud universal  yang bersifat metafisik ini bukan bearti tidak mempunyai wujud tersendiri. Menurut Ibnu Rusyd wujud-wujud metafisik yang menjadi objek-objek ilmu universal mempunuyai wujud tersendiri yang bersifat universal yang ada dan dapat dipahami dalam fikiran (intelligible).[13]

Dalam Tahafut dan Dlamimah Ibnu Rusyd menyatakan secara tegas bahwa “wujud-wujud inilah yang menjadi sumber pengetahuan manusia”. Wujud-wujud  bukan wujud tetapi senantiasa berubah sehingga pengetahuan kita juga berubah sesuai dengan perubahan wujud-wujud tersebut. Pernyataan yang sama juga disampaikan dalam Fashl al-maqal. Disini Ibnu Rusyd mengatakan,”Ilmu manusia berubah sesuai dengan perubahan wujud yang menjadi objeknya. Ini syarat mutlak bagi ilmu muqdast (ilmu maanusia) yang didasarkan atas realitas wujud”.[14]  Pernyataan ini disampaikan sekaligus untuk membedaka antara ilmu manusia dengan ilmu Tuhan. Menurutnya, ilmu manusia muncul dari realoitas wujud, sedang ilmu Tuhan justru melahirkan realitas wujud. Denga demikian, konsep ilmu Ibnu Rusyd terdiri atas tiga prinsip: (1) objeknya berupa wujud fisik (2) berkaitan dengan sebab-sebab fisik (syahid) yang melatarbelakangi (3) dihasilkan lewat analisis yang valid dan menyakinkan.[15]

Wahyu Dan Realitas Sebagai Sumber Pengetahuan

Menurut Al-Jabiri dalam hasanah pemikiran islam dikenal tiga sumber pengetahuan yang masing-masing dikenal dengan kelompok bayaniyyun (tekstual), burhaniyyun (rasionalis), irfaniyyun (intuisis). Namun berbeda dengan barat yang lebih mengedepankan unsur indera dan rasio serta agak mengenyampingkan intuisi, pemikiran islam justru memberikan posisi yang tidak kalah penting pada sumber yang disebut teerakhir ini, bahkan sangat utama dikalangna tertentu. Ibnu Arabi, misalnya, seorang tokoh intuisi Islam menyatakan bahwa kebenaran intuisi lebih unggul daripada apa yaang diperoleh indera dan rasio. Indera dan rasio memmang dapat menjadi sumber kebenaran, tettapi masih sangat terbatas. Indera hanya mmapu menangkap apa yang tampak (mahsusat) yang itu sangat rentan salah, sementara rasio sendiri-meski mmapu menjangkau apa yang ada dibalik alam inderawi- ia masih belum mampu menjangkau yang transenden. Indera dan rasio baru pada tahap mendekati hakikat dan belum tahap mencapai hakikatnya sendiri, yang dalam istilah Henry Bargson baru tahap “pengetahuan mengenai” (knowledge about) belum tahap “penegtahuan tentang” (knowledge of).[16] Intuisi adalah satu-satunya sumber pengetahuan yang dapat dipercaya yang mampu menangkap hakikat realitas yang transenden.[17]

Ibnu Rusyd, seperti diuraikan didepan, mendefinisakan Ilmu sebagai pengenalan tentang objek dengan sebab dan prinsip-prinsip yang melingkupinya. Objek-obejk pengetahuan ini sendiri terdiri atas dua macam: objek-objek inderawi dan objek-objek rasional. Dua macam objek ini melahirkan disiplin ilmu yang berbeda dan setiap disiplin keilmuan memang harus sesuai dengan objek kajiannya.[18] Objek-objek inderawi melahirkan ilmu fisika atau sains sedang objek-objek rasional memunculkan filsafat (hikmah). Bentuk-bentuk pengetahuan manusia (sains dan filsafat) tidak dapat lepas dari dua macam bentuk objek tersebut.[19]

Karena itu, dalam Dlamimah, Ibnu Rusyd secara tegas menyatakan bahwa dua bentuk wujud objek itulah adalah sumber pengetahuan manusia.[20] Pernyataan ini sekaligus dimaksudkan untuk membedakan antara ilmu Tuhan dengan pengetahuan manusia. Menurut Ibnu Rusyd, pengetahuan Tuhan dan manusia sebenarnya sama-sama berkaitan dengan suatu objek. Perbedaan diantara keduanya terletak pada posisinya dengan objek. Pengetahuan manusia didasarkan atas pengamatan dan penelitiannya pada wujud objek, material maupun rasioanal sehingga dianggap temporal (huduts), sementara pengetahuan Tuhan justru penyebab dari munculnya wujud-wujud objek sehingga bersifat qadim.

Selain berdasarkan atas realitas-realitas wujud, pengetahuan Ibnu Rusyd juga didasarkan atas sumber lain. Menurut Ibnu rusyd, realitas-realitas wujud yang ada di alam semesta ini tidak semuanya dapat ditangkap oleh rasio dan rasio manusia sendiri mempunyai kelemahan-kelemahan dan keterbatasan. Untuk itu disisni diperlukan sumber lain yang tidak berasal dari realitas. Sumber yang dimaksut adalah inspirasi dari langit atau wahyu. Dalam manahij ia menulis “pengetahuan tentang kebahagian dan keselamatan menggiring pada pengetahuan tentang jiwa dan esensinya. Namun benarkah jiwa akan merasakan kebahagian dan keselamatan ukhrawi? Jika benar apa kriteria nya? Selain itu apa yang digunakan untuk membuktikan bahwa kebaikan (tindakan baik) akan membawa kepada kebahagiaan? Bagaimana dan kapan kriteria-kriteria itu diterapkan? Begitu pula tentang baik dan buruk. Untunglah semua itu dapat kita jumpai lewat syariat, dan semua itu tidak dapat dijelaskan kecuali dengan wahyu. Paling tidak, informasi wahyu lebih unggul. Semua ini, secara lebih luas, tidak dapaat diketahui lewat ilmu (ilm), teknologi (shinaah) atau filsafat (hikmah)”.[21]

Dengan demikian, sumber pengetahuan dalam perspektif Ibnu Rusyd terdiri atas dua macam: realitas wujud dan wahyu. Dua bentuk sumber ini masing-masing melahirkan disiplin ilmu yang berbeda: realitas wujud melahirkan ilmu dan filsafat sedang wahyu memunculkan ilmu-ilmu keagamaan (ulum as-syariyyah). Meski demikian, menurut Ibnu Rusyd, dua macam sumber pengetahuan tersebut tidak bertentangan melaainkan selaras dan berkaitan karena keduanya adalah benar dan mengajak kepadaa kebenaran. Kebenaran yang satu tidak mugkin bertentangan denga kebenaran yang lain.[22]

Hubungan yang selaras antar wahyu dan rasio diatas dapat dilihat juga pada posisi penting rasio dalam wahyu. Menurutnya rasio mempunyai peran besar dalam proses pemhaman terhadap wahyu seperti juga yang terjadi dalam proses pemahaman terhadap realitas. Yaitu ia bertindak sebagai sarana untuk menggali ajaran-ajaran dan prinsip-prinsipnya lewat metode tafsir dengan takwil,[23] sehingga terjadi rasionalitas dalam ilmu-ilmu agama. Namun berbeda denga rasioaanalitas sains dan filsafat yang didasarkan atas prinsip-prinsip kausalitas alam, rasioanlitas ilmu-ilmu keagamaan didasarkan atas maksut dan tujuan sang legislator (magashid al-syar’i), yaitu untuk mendorong kepada kebenaran dan kebajikan. Maksud dan tujuan dalam syariat agama tersebut sejalan dengan tujaun yang terkandung dalam prinsip-prinsip kausalitas semesta, yaitu demi terlaksananya tatanan kehidupan yang teratur dan harmonis.[24]

Mempertemukan Wahyu Dan Rasio

Masalah dualisme wahyu dan rasio, agama daan filsafat, telah menjadi persolana rumit dalaam sejarah pemikiran Islam. Kutub ekstrim dari dua haal itu juga telah melahirkan pertentangan sengit diantara par pendukungnya, bahkan tidak jarang menimbulkan korban. Vonis kufur yang diberikan Al-Ghazali terhadap kaum filosof, khususnya al-farabi dan ibnu sina, juga hukuman pengasinaag yang dijatuhkan kaum fuqoha terhadap Ibnu Ruyd serta pembakaran atas buku filsafatnya, adalah ssalah satu bukti tentang sengitnya pertentanga antara dua kurtub ini. Karena itu para pemikir muslim pada sejak abad pertengahan berusaha keras mememcahkan dan menjelaskan posisi serta hubungan diantara dua kutub ini. Menurut Yusuf Musa, apa yang dilakukan para ahli dalam masalah ini tidak lepas dari salah satu dari tiga tindakan.[25]

1.    Mengambil wahyu dan mengenyampingkan rasio.ini umumnya dilakukan paraa tokoh agama non-filosof. Al-Syafi’i kiranya dapat dijadikan tokoh dalam kasus ini. Dalam al-Risalah, ia secara tegas menyatakan bahwa wahyu merupakan satu-satunya sumber kebenaran dan tidak ada yang dapat dijadikan pegangan kecuali wahyu.[26]

2.    Mengutamakn rasio dan menepikan wahyu. Ini dilakukan para rasionalis murni atau filosof muslim yang dianggap kurang peduli dengan ajaran agamanya. Pemikiran Ibnu Zakaria Ar-Razi kiranya dapat dijadikan contoh. Al-Razi adalah orang yang sangat mengunggulkan rasio. Baginya, rasio adalah anugerah terbaik dari Tuhan. Dengan rasio manusia mampu mengetahui yang baik dan buruk, berguna atau tidak berguna. Dengan rasio pula manusia mampu mengenal Tuhan dan mampu mengatur kehidupannya sendiri secara baik. Kita tidak boleh melecehkannnya, tidak boleh membatasinya, mengendalikan atau memerintahnya, sebab justru rasiolah yang membatasi, yang mengendalikan dan memerintah. Kita harus bertindak sesuai dengan perintahnya dan senantiasa merujuk kepadanya dalam segala hal.[27] Berdasar kemampuan dan rasio yang demikian tinggi, al-Razi menganggap bahwa pengangkatan para Nabi dan turunnya wahyu adalah suatu hal yang berlebihan. Tegasnya ia menempatkan wahyu dibawah kekuatan dan kendali rasio.[28]

3.    Mendamaikan  atau mencari titik temu antar wahyu dan rasio, antara agam adaan filsafat, lewat segala cara. Ini dilakukan para filosof muslim atau kalangan yang peduli dengan doktrin keagamaan. Para pemikir seperti al-Kindi, al-Farabi, al-Sijistani, al-Maskawaih, Ibnu Sina, Ibnu Tufail dan Ibnu Rusyd masuk kategori ini.

Meski demikian, argumen dan cara-cara yang dipakai kelompok terakhir tersebut ternyata tidak sama. Misalnya al-Farabi mempertemukan agama dan filsafat pada aspek sumbernya. Menurutnya, agama dan filsafat berasal dari sumber yang sama dan satu, yaitu intelek aktif. Intelek aktif yang dalam terminologi islam jibril inilah yang telah menurunkan penegtahuan kepada seorang rasul dalam bentuk wahyu dan seorang filosof dalam bentuk pencerahan filosof, yang dari masing-masing kemudian melahirkan ilmu agama dan ilmu umum.[29]

 Dalam hal ini Ibnu Rusyd tidak menolak teori wahyu dan intelek yang disampaikan al-Farabi. Sebab, bagi Ibnu Rusyd selama kita menerima bahwa kesempurnaan spiritual dan intelektual tidak dapat tercapai kecuali berhubunga dengan Tuhan, mak penafsiran-penafsiran seperti itu atas konsep perwahyuan tidak dapat dihindarkan. Hanya saja penafsiran-penafsiran tersebut harus terjaga dari orang-orang awam sehingga tidak akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena ketidaktahuan mereka tentang esensi dan hakikatnya.[30] Karena itu Ibnu Rusyd mengkritik al-Ghazali yang menolak konsep wahyu tersebut dengan menyatakan dengan mengatakan bahwa penolakan al-Ghazali tidak beralasan dan tidak masuk akal.

Secara umum Ibnu Rusyd memaknai wahyu lebih sebagai Hikmah (kebijaksanaan) yang diartikan sebagai “pengtahuan tertinggi tentang eksistensi-eksistensi spiritual”. Melalui hikmah ini seorang nabi mampu mengetahui kebahagiaan hakiki yang berkaitan dengan kehidupan diakhirat atau kehidupan sesdudah mati. Karena iyu, Ibnu Rusyd menyatakan bahwa orang yang menerima wahyu (nabi) berarti telah menerima hikmah, sehingga seorang nabi adalah ahli hikmah yang sesungguhnya, tapi orang yang ahli hikmah belum tentu seorang nabi.[31]

Berdasarkan hal itu kemudian diturunkan undang-undang (syariah) atau kebijaksanaan-kebijkasanaan praktis kepada manusia demi tercapainya kebahagiaan yang dimaksud. Karena itu, menuurt Ibnu Rusyd, materi ajaran syariat adalah ajatran-ajaran yang dapat menyampaikan kepada tujuan tersebut yang terdiri atas dua hal, yaitu ajaran tentang ilmu yang benar (al-ilm al-haq) dan ajaran tentang perbuatan yang benar (al-amali al-haq). Namun yang menarik menurut Ibnu Rusyd isi syariat itu sendiir sebenarnya tidak hanya dapat diturunkan dari wahyu tetapi juga bisa dari intelek, meski Ibnu Rusyd mengakui bahwa tingkatannya dibawah syariat dari wahyu. Tingkat yang paling unggul adalah syariat yang diturunkan dari wahyu disertai intelek. Ibnu Rusyd berusaha untuk mengangkat dan menempatkan intelek (rasio) disamping wahyu sehingga penalaran rasional tidak akan bertentangan denga syariat. Hal ini menurutnya, dapat terjadi karena penalaran rasional sesungguhnya bukanlah sesuatu yang diluar ajaran syairat justru perintah syariat. Sanagt banyak teks-teks wahyun yang mewajibkan kita untuk melakukan penelitian secara rasional terhadap semau bentuk realitas untuk kemudian mengambil pelajran darinya.[32]

Berdasarkan pemahaman tersebut, Ibnu Rusyd kemudian menyatakan bahwa ajaran-ajaran syariat sesuai dan dapat didekati lewat berbagai metode sesuai dengan tingkat pemahaman dan intelektualitas masyarakat. Berkaitan dengan hal ini ada tiga metode: pertama, kalangan awam, masyarakat yang biasa berfikir secar tekstual-retoris dan sama sekali tidak menggynakan takwil. Kedua, masyarakat menengah, yaitu kalangaan pemikir yang menggunakan penalaran dialektis. Ketiga, kelompok kecil masyarakat, yaitu kelompok filosof yang mampu berfikir secara burhani (demonstratif).[33]

Bagian yang diberikan syariat kepada kalangan yang sedikit tersebut, yaitu kalangan yang erfikir rasioanlis-filosofis memiliki kemungkinan untuk dapat dimaknai secara takwil. Menurut Ibnu Rusyd, takwil adalah memberika makna baru yang bersifat metaforik (majazi) yang berbeda denag kmakna yang hakikinay, makna tekstualitasnya, tanpa harus melanggar tradisi bahasa arab dalam proses pembuatannya. Hasil-hasil dari takwil tersebut, menuurt Ibnu Rusyd, adalah sah dan tidak akan bertentangan dengan makna teks meski sekilas tampak berbeda. Meski demikian Ibnu Rusyd mengingatkan denga keras bahwa makna-makna takwil tersebut dalah benar-benar hanya untuk kalangan tertentu dan tidak boleh disampaikan kepada semua orang , lebih-lebih kepada masyarkat awam. Sebab orang-orang awam yang belum dapat memahaminya-karena takwil menuntut adanya kemapuan intelektual yang lebih tinggi diatas rata-rata kebanyakan orang-akan dapat terjerumus kedalam kekafiran.

Dengan demikian, Ibnu Rusyd meneylesaikan masalah dikotomi wahyu dan intelek, agama dan filsafat, dengan caranay sendiri yang berbeda dengan al-Farabi dan Ibnu Sina. Yaitu denag cara memberikan  wilayah garapan tersendiri kepada masing-masing wahyu dan intelek (rasio). Meski demikian, Ibnu Rusyd tidak memisahkan sama sekali diantara keduanya. Sebaliknya Ibnu Rusyd berusaha mengkaitkannya lewat teorinya tentang takwil. Takwil diguanakan sebagai sarana untuk menjembatani antara makna tekstuak dan makna rasional. Hanya saja Ibnu Rusyd kemudian mengingatkan bahwa takwil-takwil tersebut hanya untuk kalangan tententu.

 

 

Penutup

Setelah melakukan berbagai analisa, penelitian ini menghasilkan berbagai kesimpulan penting. pengetahuan bersumber atas dua hal, yaitu wahyu dan realitas (empirik dan non-empirik). Realitas empirik melahirkan sains (realitas non-empirik melahirkan filsafat) sedang wahyu melahirkan ilmu agama. Dua sumber itu saling menunjang baik pada aspek metodologi dan tujuannya. Secara metodologis, prinsip-prinsip rasional ilmu filosofis tidak bertentangan denga ajaran syariat, bahkan sebaliknya ketentuan syariat justru mengajarkan dan memerintahkan rasionalitas. Sedang pada aspek tujuan yang ingin dicapai, filsafat dan agama mengarah kepada tujuan yang sama yaitu sama-sama ingin menjelaskan kebenaran. 

Dengan mencermati hasil analis yang dilakukan, bahwa ditemukan adanya sistem rasionalitas yang integratif pada Ibnu Rusyd. Meski pemikiran Ibnu Rusyd dibangun di atas prinsip rasionalitasm, tetapi rasionalitasnya tidak lepas dari ajaran teks atau syariat. Bagaimanapun rasionalnya sistem penalaran yang dikembangkan dalam islam, paling tidak pada Ibnu Rusyd, ia tidak akan melepaskan diri dari ajaran wahyu dan realitas metafisik. Begitu juga ketika melakukan pengembangan sains berdasarkan bukti-bukti empirik. Artinya, disana ada hubungan yang sangat dalam antara rasionalitas, wahyu, realitas metafisik dan bukti-bukti empirik.

DAFTAR PUSTAKA

 

Wijaya, Aksin, Teori Interpretasi Al-Quran Ibnu Rusyd: Kritik Edeologi-Hermeneutis, (Yogyakarta: PT . LkiS Printing Cemerlang, 2009).

Al-iraqi, Attif, Madzahib Falasifah al-Masyriq, (kairo: Dar al-Ma’arif, 1992).

Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ilm al-Ushul, (Lebanon: Dar al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2000).

Leaman, Oliver, An Intrudution To Medieval Islamic Philoshophy, Pengantar Filsafat Islam Abad pertengahan, terj. Amin Abdulloh, Jakarta: Rajawali Press, 1988.

Ahwani, Fuad, Ibnu Rusyd, (Mesir: Dar al-Ma’arif, tt)

Harb, Ali, Hermeneutika Kebenaran, (Yogyakarta: LkiS,2005).

al-Attas, Naquib, Risalah untuk kaum Muslimin (Kuala Lumpur: ISTAQ, 2001).

al-Attas, Naquib, Islam dan Filsafat Sains, terj. Saiful Murjani (Bandung: Mizan, 1995).

kattsoff, Louis, pengantar filsafat, Terj. Sumargono, (Yogyakaarta: Tiara Wacana, 1996).

Arabi, Ibnu, Fushush al-Hikam, I (Beirut, Dar al-Kitab, tt).

Musa, Yusuf, M., Bain al-dinwa al-falsafah fi ra’y ibnu rusyd wa falasifah al-ashr wa al wustha, (Mesir, Dar al-Ma’arif, tt)

Sholeh, Khudori, A. Integrasi Agama dan Filsafat, Pemikiran Epistemilogi al-farabi, (Malang, UIN Press, 2010)

 

 

 

 

 



[1] Aksin Wijaya, Teori Interpretasi Al-Quran Ibnu Rusyd: Kritik Edeologi-Hermeneutis, (Yogyakarta: PT . LkiS Printing Cemerlang, 2009), Hal. 1

[2] Aksin Wijaya, Teori Interpret asi Al-Quran Ibnu Rusyd: Kritik Edeologi-Hermeneutis, (Yogyakarta: PT . LkiS Printing Cemerlang, 2009), Hal. 1

[3] Menurut Muhammad Attif al-Iraqi, para mutakallimun (teolog muslim) menggunakan argumen agama dalam membahas berbagai persoalan yang mereka hadapi saat itu, termasuk persoalan ketuhanan. Ini tentu berbeda dengan para filsuf yang menggunakan metode filsafat yang lahir dari tradisi filsafat yunani,kendati dibumbuhi pesan agama. Muhammad Atif al-Iraqi, Madzahib Falasifah al-Masyriq, (kairo: Dar al-Ma’arif, 1992), Hal. 248

[4] Aksin Wijaya, Teori Interpretasi Al-Quran Ibnu Rusyd: Kritik Edeologi-Hermeneutis, (Yogyakarta: PT . LkiS Printing Cemerlang, 2009), Hal. 2

[5] Al-Ghazali membagi ilmu menjadi  tiga kategori : rasional murni, naqal murni, dan ilmu yang mempelajari rahasia batin. Menurutnya, kategori yang ketiga ini merupakan bagian dari ilmu agama. Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ilm al-Ushul, (Lebanon: Dar al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2000), Hal. 3.

[6] Aksin Wijaya, Teori Interpretasi Al-Quran Ibnu Rusyd: Kritik Edeologi-Hermeneutis, (Yogyakarta: PT . LkiS Printing Cemerlang, 2009), Hal. 2-3

[7] Oliver Leaman, An Intrudution To Medieval Islamic Philoshophy, (Pengantar Filsafat Islam Abad pertengahan), terj. Amin Abdulloh, (Jakarta: Rajawali Press, 1988), Hal. 154

[8] Fuad Ahwani, Ibnu Rusyd, 555 & 560.

[9] Penggunaan istilah ta’wil bayani dimaksudkan untuk membedakannya dari ta’wil falsafi (burhani). Perbedaan ini menjadi penting mengingat konsep ta’wil Ibnu Rusyd tampaknya tidak lahir dari kekhasan filsafatnya, sebab dia menganjurkan penggunaan ta’wil khas bahasa arab dalam memahami ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur’an. Penilaian seperti ini tentu berbeda dari penilaian Ali Harb. Dia menilai Ibnu Rusyd menggunakan ta’wil burhani, suatu metode yang menurud Ibnu Rusyd bisa menemukan kebenaran yang meyakinkan. Atas dasar penilaian tersebut, Ali Harb kemudian mengkritik Ibnu Rusyd dengan mengatakan bahwa tidak ada ta’wil burhani. Ali Harb, Hermeneutika Kebenaran, (Yogyakarta: LkiS,2005), Hal. 153

 

 

[10] Ibnu Rusyd, “Al-Kasyf ‘an Manahij al-Adillah fi ‘Aqaid al-Millah” dalam Falsafah Ibnu Rusyd (Beirut: Dar al-Afaq, 1978), 127. Selanjutnya disebut Manahij al-Adillah. Dalam konteks ini, kata “Ma’rifah” diterjemahkan dengan “pengenalan” bukan “pengetahuan”, karena seperti ditulis Naquib al-Attas dan Zainal Abidin Baqir, ada perbedaan antara tahu dan kenal dari segi intensitasnya. Kenal lebih intens daripada tahu, dan menunjukkan hubungan yang sangat dekat dan timbal balik antara subjek dan objek. Menurut Naquib, konteks dan pemahaman ilmu dalam islam lebih tepat dan dekat dengan makna “pengenalan” ini daripada “pengetahuan. Lihat Naquib al-Attas, Risalah untuk kaum Muslimin (Kuala Lumpur: ISTAQ, 2001), 52;Naquib al-Attas, Islam dan Filsafat Sains, terj. Saiful Murjani (Bandung: Mizan, 1995), 22.

[11] Ibnu Rusyd, Tahafut al-Tahafut, II, (ed) Sulaiman Dunya (Mesir: Dar al-Ma’arif, tt), 784.

[12] Ibit, 127

[13] Ibit, II, 711; Ibnu Rusyd, “Dlamimah al-Masalah” dalam Falsafah Ibnu Rusyd, 41. Selanjutnya disebut Dlamimah.

[14] Ibnu Rusyd, “Fashl al-Maqail wa Taqrir ma bain al-Syariah wa Al-Hikmah min al-Ithisal” dalam Falsafah Ibnu Rusyd, 23. Seterussnya disebut Fashl al-Maqail.

[15] Pernyataan ini untuk membedakan secara tegas dan jelas antara filsafat dan ilmu. Dalam pengertian yang digunakan Ibnu Rusyd, Ilmu mengacu pada objek-objek yang bersifat fisik, sedang filsafat mengacu pada objek yang berifat metafisik.

[16] Louis kattsoff, pengantar filsafat, Terj. Sumargono, (Yogyakaarta: Tiara Wacana, 1996)144-5

[17] Ibnu Arabi, Fushush al-Hikam, I (Beirut, Dar al-Kitab, tt), 38-9

[18] Ibnu Rusyd, Tahafut at-Tahafut, II, 558 & 958

[19]Ibnu Rusyd, Manahij al-Adillah, 127-8

[20] Ibu Rusyd, Dlamimah al-Masalah, 41; M. Imarah, al-madiyyah wa al-mitsaliyyah fi falsafah ibnu Rusyd (Mesir: dar al-ma’arif,tt), 87

[21] Ibnu Rusyd, manahij al-adillah, 117.

[22] Ibnu Rusyd, fashl al-maqal, 19

[23] Ibid, 20

[24] Ibid, 31

[25] M. Yusuf Musa, Bain al-dinwa al-falsafah fi ra’y ibnu rusyd wa falasifah al-ashr wa al wustha, (Mesir, Dar al-Ma’arif, tt), 46

[26] Al-syafii, ar-risalah, ed, Ahmad Syakir (Kairo: al-Bab al-Halabi, 1940), 20

[27] Ibnu Zakaria ar-Razi, “Al-Thibb al-Ruhani” dalam Rasail Falsafiyah (Beirut: Dar al-Afaq, 1973), 17-18

[28] Lihat Abd Rahman Badawi, “Muhammad Ibnu Zakaria Razi” dalam MM. Sharif (ed), A History of Muslim Philosophy, I (New Delhi: Low Prince Publication, 1995), 415

[29] A Khudori Sholeh, Integrasi Agama dan Filsafat, Pemikiran Epistemilogi al-farabi, (Malang, UIN Press, 2010)

[30] Ibnu Rusyd, “al-Kasyf an manahij al-adillah fi aqaid al-millah” dalam falsafah ibnu Ruysd (Beirut: Dar al-afaq, 1978), 111.

[31] Ibnu Rusyd, Tahafut al taahafut, II, ed. Sulaiman Dunya (Mesir: Dar al-Ma’arif, tt), 868

[32] Ibnu Rusyd, fashl al-maqal, 14.

[33] Ibid, 33.

Comments

Post a Comment